Nama perusahaan
PT. RUMPUN SARI ANTAN IV
DARMAKRADENAN AJIBARANG PURWOKERTO-BANYUMAS
Komoditas
perusahaan
Komoditas berupa Tanaman Kakao dan Tanaman Karet.
Penanganan
QC perusahaan
Untuk
menjagan kualitas produk dan tanaman cacao PT.RSA 4 melakukan pengontrolan
terhadab buah yang akan di panen,pengontrolan yang di lakukan meliputi:
Ciri dan Umur Panen
Buah cokelat/kakao bisa dipenen apabila perubahan warna kulit dan usia 5
bulan.±setelah fase pembuahan sampai menjadi buah dan matang Ciri-ciri
buah akan dipanen adalah warna kuning pada alur buah; warna kuning pada alur
buah dan punggung alur buah; warna kuning pada seluruh permukaan buah dan warna
kuning tua pada seluruh permukaan buah. Kakao masak pohon dicirikan dengan
perubahan warna buah:a) Warna buah sebelum masak hijau, setelah masak alur buah
menjadi kuning.b) Warna buah sebelum masak merah tua, warna buah setelah masak
merah muda, jingga, kuning. Buah akan masak pada waktu 5,5 bulan (di dataran
rendah) atau 6 bulan (di dataran tinggi) setelah penyerbukan. Pemetikan buah
dilakukan pada buah yang tepat masak. Kadar gula buah kurang masak rendah
sehingga hasil fermentasi kurang baik, sebaliknya pada buah yang terlalu masak,
biji seringkali telah berkecambah, pulp mengering dan aroma berkurang.
Cara Panen
Untuk memanen cokelat digunakan pisau tajam. Bila letak buah tinggi, pisau
disambung dengan bambu. Cara pemetikannya, jangan sampai melukai batang yang
ditumbuhi buah. Pemetikan cokelat hendaknya dilakukan hanya dengan memotong
tangkai buah tepat dibatang/cabang yang ditumbuhi buah. Hal tersebut agar tidak
menghalangi pembungaan pada periode berikutnya. Pemetikan berada di bawah
pengawasan mandor. Setiap mandor mengawasi 20 orang per hari. Seorang pemetik
dapat memetik buah kakao sebanyak 1.500 buah per hari. Buah matang dengan
kepadatan cukup tinggi dipanen dengan sistem 6/7 artinya buah di areal tersebut
dipetik enam hari dalam 7 hari. Jika kepadatan buah matang rendah, dipanen
dengan sistem 7/14.
Periode Panen
Panen dilakukan 7 hari sekali. Selama panen jangan melukai batang/cabang
yang ditumbuhi buah karena bunga tidak dapat tumbuh labi di tempat tersebut
pada periode berbunga selanjutnya.
Pengumpulan
Buah yang telah dipanen dikumpulkan pada ember dan sejenisnya. Pemecahan kulit
dilaksanakan dengan menggunakan kayu bulat yang keras.dan buah kakao di angkut
ke pabrik dalam bentuk BCB (biji cacao basah).
Penanganan
limbah
Limbah perusahaan berupa air yang dibuang di lubang yang sudah disediakan oleh perusahaan kemudian air dibiarkan meresap dalam tanah.kemudian air dibiarkan meresap dalam tanah.
PT.RUMPUN
SARI ANTAN IV merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan,salah satu komoditas perkebunan
yang dibudidayakan di PT.RUMPUN SARI ANTAN IV adalah tanaman
kakao,karena dirasa kakao mempunyai prospek ke depan yang menjanjikan
sebagai bahan ekspor.
PT.RUMPUN
SARI ANTAN IV selain
membudidayakan kakao juga mengolah menjadi BCK (Biji cacao Kering) siap
ekspor.Dalam membudidayakan dan mengolah BCB(Biji Cacao Basah) menjadi BCK
(Biji Cacao Kering) siap ekspor,maupun yang untuk konsumsi dalam negeri
memerlukan proses yang menghasilkan limbah,limbah – limbah ini dapat
dikelompokkan menjadi beberapa golonngan antara lain:
1)
Limbah Proses Budidaya dan Panen
Kulit kakao
salah satu limbah yang bisa dimanfaatkan sebagai kompos
Limbah ini
berupa kulit buah atau cangkang buah kakao,serta ranting – ranting atau cabang
dari hasil pangkas tanaman kakao,tapi limbah ini hanya didapat pada musim
pangkas biasanya pada bulan Desember.Meskipun demikian PT.RUMPUN SARI
ANTAN IV tidak membiarkan limbah tersebut tidak termanfaatkan PT.RUMPUN
SARI ANTAN IV menangani / mengolah limbah hasil pangkas sebagai kayu
bakar sedang untuk limbah kulit kakao dimanfaatkan sebagai kompos,yang kemudian
ditimbun di rorak.
HRD dan standar pegawai perusahaan
I. Mandor
Kebun
Mengawasi
para pekerja di lapangan sesuai dengan jenis pekerjaannya.
Memberikan
pengarahan teknis budidaya ( S.O.P ).
Mengabsen
para pekerja sebelum dan sesudah bekerja.
Menghitung
secara rendom kemampuan / produksi yang dikerjakan.
Membuat
laporan harian para pekerja tentang block
yang dikerjakan, luas areal, kemampuan para pekerja, kwalitas kerja (
S.O.P ), jumlah pekerja dan situasi selama melakukan aktifitas kerja.
II. Asisten
Kebun
Membuat
rencana kerja block mingguan dari dasar rencana bulanan.
Memberikan
pengarahan tentang block yang dikerjakan hari ini pada pagi hari, dan hari esok
pada sore hari kepada para mandor lapangan sesuai bidang yang dikerjakan.
Mengevaluasi
kerja para pekerja di lapangan bersama mandor untuk mengetahui norma yang
benar.
Kontrol
terhadap pekerja para mandor ( sampling ) dalam satu block penuh untuk
mengetahui kejadian yang ada ( hasil kerja dan kwalitasnya ).
Membuat
analisa hasil kerja para mandor dengan kriteria-kriteria berdasarkan S.O.P dan
efisiensi untuk mengetahui sejauh mana karier yang mereka dapati.
Mengoreksi
hasil kerja harian yang disampaikan oleh para mandor untuk kemudian diserahkan
kepda bagian administrasi untuk dijadikan data base dan rencana pembayaran.
Meeting
koordinasa kegiatan kebun / administrasi tentang rencana berikutnya, dengan
memberikan laporan perihal yang dikerjakan di afdeling.
Mempertanggung
jawabkan kondisi afdeling, cost, produksi dan efisiensi sesuai dengan tugas
tanggung jawab dan bertanggung jawab penuh terhadap hal-hal yang terjadi di
afdeling.
Manajemen
afdeling merupakan rangkaian hasil pengamatan asisten dan perencanaan yang
dapat dijadikan acuan kegiatan yang ada disetiap afdeling.
III. Ka
Kebun / Administrasi
Mengkoordinasikan
antara afdeling untuk menentukan norma berdasarkan S.O.P, menentukan prioritas
kerja dan menilai kejadian yang sebenarnya.
Mengetahui
setiap penyimpangan rencana kerja yang ada di afdeling baik teknis, budidaya
maupun cost operasional ( efisiensi ), dan memberikan instruksi perbaikan
teradap penyimpangan yang terjadi dan memberi motifasi terhadap hal yang sesuai
untuk dipertahankan.
Control
fisik kegiatan berdasarkan neraca yang ada ( S.O.P ) secara bersama-sama dengan
asisten dalam satu block panuh secara rendom.
Meeting
koordinasi harian, mingguan terhadap para asisten setiap kegiatan lapangan,
untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya, sehingga perbaikan dan pembaharuan
segera dapat dilakukan.
Koordinasi
dengan Head Office untuk kebijakan-kebijakan yang perlu diambil segera mungkin
atau koordinasi dalam bentuk instruksi perbaikan-perbaikan,
pembaharuan-pembaharuan dalam pola manajemen yang lebih maju.
IV. Ka
Pabrik / Tehnik
Mempertanggung
jawabkan segala bentuk tanggung jawab yang diberikan berdasarkan S.O.P dan
rencana kerja berdasarkan rencana kerja bulanan.
Koordinasi
dengan pihak kebun ( afdeling ), tentang hal yang berhubungan dengan substansi
kerja pabrik seperti panen, transportasi, infrastructure perumahan sesuai
dengan kebutuhan, keprluan afdeling beserta pengolahan hasil kebun ( afdeling
).
Berhak
menegur hal-hal yang terjadi dikebun yang tidak sesuai dengan S.O.P dan rencana
kerja yang menjadikan rencana pabrik / tehnik tidak sesuai seperti rencana
produksi yang tidak sesuai, standar kwalitas dengan kebutuhan-kebutuhan
penunjang lainnya.
Koordinasi
dengan administratur ( kalau ada ) dalam hal yang berhubungan koordinasi Head
Office baik tenteng kebijakan maupun instruksi baru.
Menciptakan
hal-hal yang dapat membuat efisiensi biaya yang berhubungan dengan cost
structure untuk mancapai tingkan optimal.
V. KTU
/ Administrasi
Bertanggung
jawab terhadap kerja di kantor kebun dan bertanggung jawab terhadap pengeluaran
yang telah menjadi bagian, mengingat segala sesuatu, harus berdasarkan rencana
Head Office. Dan KTU merupakan perwakilan Head Office dengan semua bentuk
administrasi.
Pengeluaran
di kebun dipertanggung jawabkan oleh KTU dengan cross check untuk mengetahui
kebenarannya bersama administratur.
Segala
bentuk efisiensi dan berdiri sendiri sebagai lembaga independence, tanpa dapat
dipengaruhi pihak-pihak lain, kecuali Head Office sebagai atasan langsung
bagian administrasi, keuangan, personalia.
Membuat
laporan konsulidasi dari semua kegiatan berdasarkan fisik dan rencana yang
ditetapkan dengan cross check secara rendom setiap item kegiatan.
VI. Administratur
Koordinasi
dari semua lini ( asisten/ka kebun ) KTU, pabrik tehnik, sebagai mediator Head Office.
Memberikan
penilaian secara tehnis pekerjaan terhadap pelaksanaan kegiatan berdasarkan
tehnis dan cost efisiensi ( bukan karakter ).
Cross check
ke lapangan sebagai tugas ka kebun ( administratur ) diatas.
Koordinasi
Head Office sebagai atasan langsung bagian operasional.
Bertanggung
jawab terhadap tugas teritorial ( pihak-pihak terkait ).
Menjami
keamanan, kondisi yang kondusip terhadap kebun dan segala isinya.
Produk
hasil olah dan sasaran pemakai lokal atau ekspor
PT.RUMPUN SARI ANTAN IV menghasilkan
produk yang diantaranya adalah Biji Cacao
Kering, BCK disortir berdasar kwalitas yaitu 1A,1B,1C dan UG . Selanjutnya BCK
dimasukkan dalam karung goni dengan berat 1A,1B,1C masing – masing 62,5
kg/karung,dan untuk UG 50 kg/karung.Setelah bck selesai dalam pengemasanya bck
di kirim ke bagian marketing .Bagian marketing inilah yang bertugas melakukan
penjualan BCK,di bagian marketing BCK yang berkwalitas 1A,1B,1C diekspor ke
luar negri sadangkan UG di jual dalam negeri.
Sistem
pemasaran produk jasa
Pola
kerjasama anak binaan usaha
Telah sepakat untuk mengadakan Kesepakatan Kerja Bersama
berisikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
BAB I
UMUM
Pasal 1
Pengertian dan Istilah
Dalam Peraturan Kerja
Bersama ini yang dimaksud dengan :
Perusahaan
Adalah Perusahaan Perkebunan dalam group Sumber Abadi Tirta
Santosa yang berkedudukan di Wisma Gading Permai Tower A Blok R1 No. 9 – 10A
Kelapa Gading, JAKARTA 14240.
Pimpinan Perusahaan
Adalah orang yang diberikan kuasa melakukan tindakan untuk
dan atas nama Perusahaan.
Pekerja
Adalah pekerja tetap yang bekerja pada perusahaan dan
menerima upah Berdasarkan pada sifatnya pekerja sebagai berikut :
Pekerja Harian Tetap
Adalah Pekerja yang telah memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan diterima, dipekerjakan dan menerima upah secara bulanan berdasarkan
pengupahan harian dan syarat-syarat kemangkiran.
Pekerja Bulanan Tetap
Adalah pekerja yang telah memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan, diterima, dipekerjakan dan menerima upah secara bulanan yang tidak
terikat atas dasar pekerja pekerjaan harian.
Keluarga Pekerja
Adalah istri dan atau anak-anak yang sah sebagai terdaftar
pada perusahaan yang menjadi tanggungan pekerja.
Istri Pekerja
Adalah seorang istri dari perkawinan yang sah menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah terdaftar di Perusahaan.
Anak Pekerja
Adalah Anak sah yang berusia paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun, belum menikah, dan belum mempunyai penghasilan yang tetap.
Pasal 2
Ruang Lingkup Peraturan
Kerja Bersama
Peraturan Kerja Bersama ini memuat / mengatur hal-hal yang
umum saja, artinya berisikan tata cara hubungan kerja dan syarat-syarat kerja
sesuai dengan Undang-undang, ketentuan-ketentuan / Peraturan Pemerintah, serta
berisikan hal-hal yang telah disepakati bersama secara musyawarah mufakat.
PKB ini mencakup semua pekerja tetap diperusahaan yang
menerima upah berdasarkan hubungan kerja yang telah disetujui bersama yaitu :
Pekerja Bulanan Tetap
Pekerja Harian Tetap
Peraturan Kerja Bersama ini tidak berlaku bagi pekerja yang
menurut kebiasaan terikat pada kesepakatan tersendiri, dimana diatur
syarat-syarat kerja yang khusus.
Didalam pelaksanaan PKB ini, jika ternyata dikemudian hari
akibat dari perkembangan situasi dan kondisi yang ada tidak sesuai, maka kedua
belah pihak setuju mengadakan perubahan-perubahan PKB ini dengan musyawarah
untuk mencapai mufakat.
Pasal 3
Pengakuan Hak-hak Perusahaan dan Serikat Pekerja
Perusahaan mengakui bahwaSerikat Pekerja yang menanda
tangani PKB ini sebagai organisasi pekerja yang mewakili para
anggota-anggotanya yang bekerja pada perusahaan, serta tidak akan
menghalang-halangi kegiatan dan perkembangan Serikat Pekerja.
Untuk menghindari kesimpangsiuran, maka perlu ditegaskan
bahwa mengatur roda jalannya perusahaan adalah tanggung jawab Pimpinan
Perusahaan sesuai dengan aturan-aturan sebagaimana yang tercantum dalam isi PKB
ini.
Kelonggaran-kelonggaran khusus bagi PUK SPSI
Perusahaan memberikan secara pinjam pakai satu ruangan
tersendiri yang layak untuk dipergunakan Serikat Pekerja sebagai kantor,
pelaksanaannya dirundingkan antara Pimpinan Perusahaan dengan Serikat Pekerja.
Perundingan dimaksud juga meliputi pemakaian dan pemeliharan
ruang kantor itu sebagaimana mestinya oleh Serikat Pekerja yang bersangkutan
yang mana satu dan lainnya ditentukan secara tertulis.
Dilain pihak, perusahaan mengakui bahwa fungsi dan tanggung
jawab dari Serikat Pekerja dalam mewakili anggotanya baik secara individual
maupun klektif dalam memperjuangkan perbaikan nasib dan syarat-syarat kerja
demi peningkatan taraf hidup pekerja. Pengakuan perusahaan terhadap para
pengurus Serikat Pekerja tidaklah benar diartikan sebagai pengurangan hak
perusahaan terhadap para pekerja.
Pasal 4
Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Pekerja
Bahwa Perusahaan dan Pekerja wajib melaksanakan usahanya
masing-masing secara bersama untuk meningkatkan produksi dan memperbaiki
tingkat perekonomian dan kesejahteraan Nasional pada umumnya sejalan dengan
pembangunan.
Perusahaan dan pekerja harus mempunyai ketenangan dan
kepastian dalam melaksanakan tanggung jawab masing-masing.
Bahwa Perusahaan memberikan seluas-luasnya kepada pekerja
untuk maju tanpa membeda-bedakan golongan kepercayaan dan suku bangsa dengan
tidak menguruangi kepentingan produksi dan produktifitas kerja sesuai dengan
tujuan pemerintah.
Semua usul atau saran yang berguna bagi perbaikan system,
efisiensi dan syarat kerja dapat pula diharapkan oleh perusahaan dari pihak
pekerja.
Pimpinan Perusahaan berhak penuh untuk mengatur segala hal
dalam perusahaan dengan mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku.
Perusahaan bebas untuk memilih dan mengangkat pekerja untuk
suatu jabatan.
BAB II
H U B U N G A N K E
R J A
Pasal 5
Penerimaan Karyawan
Jumlah pekerja dalam setiap bagian serta jumlah pekerja
seluruhnya disesuaikan dengan perkembangan yang telah disesuaikan dengan
rencana Anggaran Perusahaan.
Sebelum memulai, suatu hubungan kerja setiap pekerja berhak
untuk mengetahui Kesepakatan Kerja Bersama yang berlaku di perusahaan.
Pasal 6
Masa Percobaan dan Pengangkatan
Sebelum menjadi pekerja tetap bagi pekerja baru, diadakan
masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.
Dalam masa percobaan ini, pekerja akan dievaluasi hasil
pekerjaannya dan akan diangkat menjadi pekerja tetapi apabila dinilai mampu
melaksanakan pekerjaannya dan apabila dinilai tidak mampu maka perusahaan
berhak untuk memutuskan hubungan kerja tanpa syarat apapun.
BAB III
KETENTUAN WAKTU KERJA
Pasal 7
Waktu Kerja
Pekerja bekerja 7 (tujuh) jam sehari atau 40 (empat puluh)
jam seminggu.
Setelah pekerja bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus
diadakan waktu istirahat yang lamanya minimal ½ jam.
Waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja dalam ayat
1(satu) diatas.
Pada hari-hari hujan waktu jam kerja dapat diatur sebagai
berikut :
Dalam hal hujan tidak masuk bekerja dan untuk sementara
waktu oleh karena hujan harus menghentikan pekerjaan atas pengusaha maka waktu
tunggu dianggap sebagai jam kerja.
Dalam hal pekerja disebabkan hujan belum mulai melakukan
pekerjaannya pada jam masuk kerja hari itu maka waktu kerja yang 7 (tujuh) jam
kerja sehari itu dihitung dari waktu pekerja mulai bekerja sesudah hujan sesuai
dengan ketentuan bahwa pergeseran waktu mengakhiri pekerjaan hanya dapat
berlaku sampai selambat-lambatnya jam 16.00 Waktu setempat.
BAB IV
P E N G U P A H A N
Pasal 8
Upah
Perhitungan upah bagi pekerja akan ditentukan oleh
perusahaan berdasarkan standar Upah Minimum Kabupaten yang ditetapkan oleh
DEPNAKER atas nama Pemerintah.
Upah minimum Kabupaten yang dimaksud dalam point 1 diatas
adalah Gaji Pokok ditambah tunjangan tetap. Besarnya Gaji Pokok berupa uang
tidak boleh kurang dari 75% Upah Minimum Kabupaten.
Upah yang ditentukan oleh perusahaan untuk 7 (tujuh) jam
kerja sehari, dan 40 (empat puluh) jam kerja seminggu, kelebihannya dari jam
tersebut dihitung sebagai kerja lembur.
Upah dapat juga ditentukan dengan upah secara borong dengan
ketentuan jam kerja harus tetap 7 jam sehari dan 40 (empat puluh) jam kerja
seminggu.
Pasal 9
Tarif Upah Lembur
Upah lembur diberikan kepada pekerja yang bekerja lembur
dengan ketentuan lembur tersebut berdasarkan atas perintah atasan dan
keabsahannya dapat dipertanggung jawabkan.
Perhitungan Upah lembur :
Pekerja Harian : 3
x upah 1 hari
20
Pekerja Bulanan :
Upah 1 bulan
173
Perhitungan upah lembur ditentukan sebagai berikut :
Hari Biasa :
Untuk jam kerja lembur pertama upah lembur dibayar sebesar
1.5 (satu setengah) kali upah sejam.
Upah setiap jam lembur berikutnya upah lembur dibayar
sebesar 2 (dua) kali upah sejam.
Hari istirahat mingguan dan atau hari libur resmi
Untuk setiap jam selama batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima)
jam apabila hari Raya/hari libur resmi tersebut jatuh pada hari kerja terpendek
pada salah satu dari 6 (enam) hari kerja seminggu upah lembur dibayar 2 (dua)
kali upah sejam.
Untuk jam kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam atau 5
(lima) jam apabilahari raya/hari libur resmi tersebut jatuh pada hari kerja
terpendek pada salah satu hari dalam 6(enam) hari kerja seminggu. Upah lembur
dibayar 3 (tiga) kali upah sejam.
Untuk jam kerja kedua setelah 7 (tujuh) jam atau 5 (lima)
jam apabila hari raya/hari libur resmi tersebut jatuh pada hari kerja terpendek
pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu dan seterusnya, upah
lemburnya dibayar sebesar 4 (empat) kali upah sejam.
Pasal 10
Pembayaran Bantuan sewaktu Ditahan Alat-Alat Negara
Bilamana pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib bukan atas
pengaduan Perusahaan, kepada keluarga diberikan bantuan yang besarnya
ditetapkan atas dasar jumlah anggota keluarga, yaitu :
1 (satu) tanggungan =
25 % x Gaji
2 (dua) Tanggungan =
35 % x Gaji
3 (tiga) Tanggungan =
45 % x Gaji
4 (empat) Tanggungan =
50 % x Gaji
Jangka waktu pembayaran pemberian bantuan kepada keluarganya
berlaku sampai dengan jatuhnya vonis Pengadilan Negeri dalam perkara
bersangkutan dan atau paling lama 6 (enam) bulan
Pasal 11
Upah Selama Sakit Berkepanjangan
Jika seorang pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan
pekerjaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka upahnya dibayar
sebagai berikut :
4 (empat) bulan pertama 100
% upah
4 (empat) bulan kedua 75 % upah
4 (empat) bulan ketiga 50 % upah
Untuk bulan selanjutnya 25 % upah sebelum pemutusan hubungan
kerja dilakukan oleh perusahaan.
Pasal 12
Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Tunjangan Hari Raya Keagamaan akan diberikan oleh perusahaan
kepada pekerja satu tahun sekali menjelang hari raya keagamaan yang besarnya
ditentukan sebagai berikut :
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan
terus menerus atau lebih, mendapat tunjangan hari raya sebesar 1 (satu) bulan
gaji.
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan
secara terus menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan
diberikan secara proposional dengan masa kerja yakni : masa kerja x 1 bulan
upah
12
Hal ini sesuai dengan peraturan Mentri Tenaga Kerja RI No.
PEN-04/MEN/1994
BAB V
JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN
Pasal 13
Tunjangan Pengobatan
Tunjangan pengobatan adalah tunjangan yang diberikan kepada
pekerja dan keluarganya dalam batas-batas tertentu sebagai bantuan biaya
pengobatan.
Perusahaan memberikan tunjangan pengobatan kepada pekerja
dan keluarganya yaitu istri dan anak-anak yang sah.
Tunjangan pengobatan mencakup :
Biaya pemeriksaan dokter umum dan spesialis.
Biaya pembelian obat-obatan berdasarkan resep dokter
Biaya perawatan gigi
Biaya pengobatan mata.
Biaya fisioteraphy atas dasar rekomendasi dokter
Psikiater
Tunjangan pengobatan diatur sebagai berikut :
Periode satu tahun untuk ketetapan jumlah pengobatan
diperhitungkan sebagai waktu takwim Januari sampai dengan Desember.
Apabila karena suatu hal, karyawan hanya bekerja dinas
sebagian dari waktu satu tahun kalender, maka untuk ketetapan batas tunjangan
pengobatan dihitung proposional 1 bulan = 1/12 dari batas maksimal normal.
Penggantian atas claim pengobatan hanya berlaku atas
kwitansi dokter / rumah sakit / apotik resmi yang diakui oleh pemerintah.
Besarnya tunjangan pengobatan diatur dengan SK Direksi.
Pasal 14
Tunjangan Kecelakaan Kerja
Apabila pekerja mendapat kecelakaan sesuai dengan yang
dimaksud dalam Undang-Undang Kecelakaan Kerja, maka perusahaan memberikan ganti
kerugian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 3 tahun 1992 Peraturan
Pemerintah No. 14 tahun 1993 yang dalam pelaksanaannya dilakukan program
JAMSOSTEK.
Jenis ganti kerugian seperti yang dimaksud dalam ayat 1
(satu) tersebut diatas berupa :
Biaya pengakutan karyawan dari tempat kecelakaan ke rumah
sakit
Biaya perawatan dan pengobatan
Biaya penguburan
Tunjangan kecelakaan
Pasal 15
Sumbangan Perkawinan
Pekerja yang melangsungkan perkawinan yang pertama diberikan
sumbangan perkawinan yang besarnya ditentukan dengan SK Direksi.
Besarnya tunjangan kacamata diatur sebagai berikut
Golongan
|
Lensa
(Maksimum 1 x per tahun)
|
Bingkai
(Maks. 1 x per 2 tahun)
|
Monofokus
|
Bifokus
|
Biasa
|
Cylidris
|
Biasa
|
Cylidris
|
I – III
|
150,000
|
175,000
|
250,000
|
275,000
|
200,000
|
IV – V
|
150,000
|
175,000
|
250,000
|
275,000
|
350,000
|
VI - VII
|
150,000
|
175,000
|
250,000
|
275,000
|
400,000
|
|
|
|
|
|
|
Biaya pemeriksaan dokter diperhitungkan dari jatah tahunan
pengobatan pekerja, sumbangan pembelian lensa dan bingkai sesuai dengan
ketetapan diatas diperhitungkan diluar batas tunjngan pengobatan pekerja.
Jika atas anjuran dokter pekerja dan keluarganya harus
menggunakan lensa kontak maka sumbangan kacamata yang diberikan perusahaan
adalah maksimum total sumbangan (lensa & Bingkai) akan tetapi tidak merubah
periode sumbangan kacamata ini.
Pasal 17
Sumbangan Rumah Sakit
Sumbangan Rumah Sakit adalah sumbangan yang diberikan kepada
pekerja dan keluarganya untuk kepentingan perawatan di rumah sakit berdasarkan
keterangan tertulis dari dokter dan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan.
Tindakan operasi/bedah yang karena sakit dianggap sebagai
perawatan rumah sakit.
Sumbangan perawatan Rumah Sakit adalah biaya-biaya yang
timbul sebagai akibat dari perawatan dalam rumah sakit.
Untuk perawatan rumah sakit sebagai akibat dari kecelakaan
dalam hubungan kerja, maka perusahaan bersama PT JAMSOSTEK (Persero) sesuai
dengan ketetapan yang berlaku menjamin penggantian biaya perawatan atas diri
pekerja.
Penggantian biaya perawatan yang diperoleh dari pihak lain
menjadi hak perusahaan, baik sebagai biaya pengganti maupun biaya perawatan
yang telah dikeluarkan oleh perusahaan.
Yang tercakup dlam sumbangan rumah sakit adalah :
Biaya pertolongan pertama dokter.
Biaya pengangkutan ke rumah sakit
Biaya pemeriksaan / pengawasan dokter selama berada di rumah
sakit.
Biaya pembelian obat-obatan atas dasar resep dokter selama berada di rumah sakit.
Biaya pemeriksaan laboratorium.
Biaya operasi termasuk vesektomi dan tubektomi.
Biaya penggantian pemakaian peralatan Keluarga Berencana
yang resmi dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
(BKKBN)
Perawatan rumah sakit untuk keperluan bersalin.
Penempatan di rumah sakit berdasarkan golongan pekerja yang
diatur sebagai berikut :
NO
|
GOLONGAN
|
KELAS
|
KETERANGAN
|
1
|
I – III
|
IIB (AC)
|
Rumah Sakit Pemerintah
Daerah Tingkat I (Rumah Sakit
Margono di Purwokerto)
|
2
|
IV – V
|
IA (AC)
|
3
|
VI - VII
|
VIP
|
Pasal 18
Sumbangan Kedukaan
Apabila Istri / Suami pekerja dan atau anak pekerja yang
terdaftar pada perusahaan meninggal dunia, perusahaan memberikan sumbangan
kedukaan setelah menyerahkan bukti-bukti yang sah. Besarnya sumbangan diatur
dengan SK Direksi.
Pasal 19
Sumbangan Kelahiran
Perusahaan memberikan sumbangan kelahiran kepada pekerja
apabila istri pekerja yang terdaftar pada bagian personalia melahirkan.
Sumbangan melahirkan diberikan maksimal hingga 3 (tiga)
kelahiran atau kelahiran anak ke tiga.
Besarnya sumbangan bersalin ditentukan berdasarkan golongan.
Untuk kelahiran bayi kembar, sumbangan diberikan dengan
memperhitungkan jumlah anak maksimal.
Bila perusahaan menyediakan tenaga ahli kebidanan untuk
proses persalinan maka sumbangan bersalin berupa uang menjadi batal.
Kelahiran dengan kondisi abnormal yang memerlukan perawatan
khusus termasuk dalam kelompok sumbangan rumah sakit hal untuk mendapatkan
sumbangan kelahiran dalam bentuk uang menjadi batal.
Pasal 20
Keluarga Berencana
Untuk menunjang program pemerintah dibidang Keluarga
Berencana, perusahaan memberikan pelayanan Keluarga Berencana.
Pelayanan Keluarga
Berencana yang dimaksud ayat 1 pada pasal ini adalah sebagai berikut :
Penggantian biaya konsultasi
Penggantian biaya kontrasepsi
Pasal 21
Kesenian dan Olahraga
Dalam rangka menunjang program pemeliharaan kesehatan,
perusahaan menyediakan fasilitas olah raga dan kesenian sesuai kemampuan
perusahaan.
Pasal 22
Koperasi
Untuk memajukan para karyawan/karyawati, pengusaha
menyelenggarakan kursus/pendidikan kejuruan/keahlian atau training di dalam
atau dalam instansi sejalan dengan kepentingan perusahaan.
Serikat pekerja ikut berperan serta menunjang pendidikan
dalam rangka pembinaan karyawan/karyawati.
Pasal 23
Kesepakatan Beribadah
Perusahaan memperhatikan pembinaan mental para pekerja
dengan memberikan kesempatan untuk melaksanakan ibadah menurut agama &
kepercayaan masing-masing.
BAB VI
ISTIRAHAT DAN MENINGGALKAN PEKERJAAN
DENGAN MENDAPAT UPAH
Pasal 24
Cuti Tahunan
Setiap pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan selam 12 (dua
belas) hari kerja.
Hak cuti tahunan gugur bila 12 (dua belas) bulan setelah
haknya timbul tidak diambil.
Cuti tahunan diperoleh setelah bekerja selama 1 (satu
tahun).
Cuti tahunan tidak dapat diuangkan.
Pasal 25
Cuti Panjang
Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan
dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan,
bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selam 5 (lima) tahun secara terus menerus
pada perusahaan yang sama dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa
kerja 5 (lima) tahun.
Pasal 26
Istirahat Haid
Setiap pekerja wanita berhak mendapatkan cuti haid selama 2
(dua) hari yaitu hari pertama dan hari kedua haid dengan ketentuan
pemberitahuan pekerja kepada atasannya setelah memadai, dalam hal keragu-raguan
mengenai kebenaran pemberitahuan tersebut, maka petugas kesehatan perusahan
memberikan keputusan.
Pasal 27
Istirahat Melahirkan
Kepada pekerja wanita berhak mendapat hak istirahat
melahirkan 1,5 (satu setengah bulan melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan
setelah melahirkan, atau gugur kandungan.
Istirahat melahirkan dapat diperpanjang apabila dokter memandang pekerja wanita
bersangkutan masih harus istirahat dan berlaku ketentuan upah selama sakit.
Pasal 28
Ijin Tidak Masuk Kerja
Pekerja berhak mendapat ijin tidak masuk kerja dengan
mendapat upah dengan ketentuan sebagai berikut :
Pekerja sendiri melaksanakan pernikahan = 3 (tiga) hari
Anak pekerja melaksanakan pernikahan = 2 (dua) hari
Keluarga pekerja meninggal =
2 (dua) hari
Istri pekerja melahirkan =
2 (dua) hari
Khitanan / pembaptisan anak pekerja = 2 (dua) hari
Pasal 29
Ijin Khusus
Ijin Khusus adalah ijin yang diberikan perusahaan kepada
pekerja untuk meninggalkan pekerjaan untuk keperluan-keperluan tertentu demi
kepentingan Nasional maupun Regional dengan maksimal waktu 6 (enam) hari kerja
dalam 1 (satu) tahun takwim dengan mendapatkan pembayaran upah penuh.
Pasal 30
Hari Libur Resmi
Pada hari-hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah,
pekerja berhak tidak masuk kerja dengan menerima upah.
BAB VII
TATA TERTIB PERUSAHAAN DAN SANKSI PELANGGARAN
Pasal 31
Tata Tertib Perusahan
Setiap pekerja sesuai dengan kemampuannya wajib melaksanakan
kewajibannya disamping tugas-tugas lainnya dianggap oleh Perusahaan haru
dilaksanakan oleh pekerja itu sendiri yang berhubungan dengan pekerjaannya.
Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut setiap pekerja harus
mematuhi seluruh petunjuk-petunjuk dan perintah dari pimpinan perusahaan atau
petugas yang ditunjuk oleh perusahaan.
Setiap pekerja wajib menjaga dan memelihara dengan baik
seluruh peralatan milik perusahaan.
Setiap pekerja harus mempergunakan barang milik perusahaan
yang dipercayakan dengan baik yang hanya dipergunakan untuk keperluan
perusahaan.
Setiap pekerja harus mematuhi peraturan perusahaan serta
pengumuman lainnya yang dikeluarkan oleh perusahaan.
Menjadi kewajiban pekerja untuk tidak merokok
ditempat-tempat tertentu yang sekiranya dapat menimbulkan bahaya.
setiap pekerja diwajibkan untuk bekerja tepat pada waktunya
yang telah ditentukan.
Setiap pekerja harus memberitahukan kepada
atasannya/pimpinannya apabila tidak dapat masuk kerja sesuai aturan yang
berlaku.
Bagi pekerja yang selama 5(lima) hari secara terus menerus
tidak masuk bekerja tanpa pemberitahuan / menyampaikan alasan kepada pimpinan
perusahaan, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri secara sepihak
sesuai dengan KEPMENAKER 150/MEN/2000 Perusahaan berupaya untuk memanggil
pekerja yang bersangkutan secara patut sebelum tidak masuk kerja 5(lima) hari
untuk dinyatakan mengundurkan diri.
Pasal 32
Sanksi Pelanggaran
Perusahaan dan pekerja menyadari bahwa disiplin kerja perlu
ditegaskan, maka pelanggaran terhadap tata tertib dan aturan kedisiplinan dapat
dikenakan sanksi, dalam menentukan sanksi akan dipertimbangkan berat ringannya
kesalahan/pelanggaran yang dilakukan serta hal-hal yang mempengaruhi terjadinya
kesalahan/pelanggaran tersebut.
Pasal 33
Teguran
Perusahaan dapat mengeluarkan teguran terhadap pekerja yang
melakukan pelanggaran dengan masa berlaku 3 bulan.
Pelanggaran yang dikenakan sanksi teguran :
Tidak masuk kerja tanpa alasan (mangkir) 1 (satu) kali dalam
sebulan.
Terlambat masuk kerja 2(dua) kali dalam sebulan tanpa alasan
yang dapat dipertanggung jawabkan.
Meninggalkan tempat kerjanya ketempat lain dalam lingkungan
perusahaan untuk keperluan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.
Melalaikan kewajiban untuk memberitahukan dan menyerahkan
surat keterangan sakit dari dokter / petugas kesehatan yang sah pada saat
kesempatan pertama masuk kerja.
Pasal 34
Surat Peringatan Pertama (SP-1)
Perusahaan dapat mengeluarkan Surat Peringatan Pertama
terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran dengan masa berlaku 3 (tiga)
bualan.
Pelanggaran yang dikenakan sanksi Surat Peringatan
Pertama :
Terlambat masuk kerja 5(lima) kali dalam sebulan.
Mangkir 2 (dua) kali berturut-turut atau 3 (tiga) kali tidak
berturut-turut dalam sebulan.
Mencatatkan kehadiran orang lain.
Melakukan pekerjaan yang bukan menjadi rugasnya kecuali atas
perintah pimpinan kerja yang bersangkutan.
Meninggalkan pekerjaan 3 (tiga) kali sebulan tanpa seijin
atasan.
Bekerja tidak sesuai dengan tugas dan standard operasi yang ditentukan
baginya.
Melakukan perbuatan yang dapat merugikan nama baik
perusahaan.
Tidak melaporkan kepada atasannya tentang adanya gangguan
keamanan yang diketahuinnya dapat merugikan perusahaan
Ceroboh melakukan pekerjaan yang dapat menimbulkan kecelakaan/bahaya.
Tidak mematuhi aturan tentang kebersihan dan kerapian tempat
kerja dan alatnya serta lingkungan perusahaan.
Tidak mentaati perintah yang layak dari perusahaan.
Bekerja tanpa mentaati prosedur dan langkah-langkah
keselamatan kerja yang telah ditentukan baginya.
Mengabaikan peringatan.
Tudur saat jam kerja.
Tidak menggunakan pakaian kerja.
Melakukan tugas orang lain tanpa izin.
Mengoprasikan alat yang bukan tugasnya.
Keluar masuk melalui pintu yang bukan semestinya.
Mencoret-coret ruangan.
Pulang lebih awal 3 (tiga) kali sebulan tanpa izin.
Merokok ditempat terlarang.
Menentang penegasan yang wajar.
Mengendarai kendaraan yang bukan tugasnya.
Pasal 35
Surat peringatan Kedua (SP-II)
Perusahaan dapat mengeluarkan Surat Peringatan Kedua
terhadap pekerja yang melakukan pelenggaran dengan masa berlaku 6 bulan.
Pelanggaran yang dikenakan Surat Peringatan kedua :
Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan Pertama
yang sejenis dan atau berat pelanggaran yang sam.
Merintangi pejabat yang berwenang menjaga keamanan &
ketertiban.
Melakukan pelanggaran yang sama di tingkat Surat Peringatan
Pertama.
Pasal 36
Surat Peringatan Ketiga (SP-III)
Perusahaan dapat mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga
terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran dengan masa berlaku 6 bulan.
Pelanggaran yang dikenakan sanksi Surat Peringatan Ketiga :
Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan Kedua
yang sejenis dan atau berat pelanggarannya sama.
Menolak perintah yang layak dari atasan.
Membawa senjata api / senjata tajam kedalam lingkungan
perusahaan.
Melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keonaran yang
dapat merugikan perusahaan.
Melalaikan kewajiban secara serampangan.
Memindahkan barang milik perusahaan dari tempatnya dengan
niat untuk dimiliki.
Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba
beberapa bagian.
Mangadakan rapat, selebaran gelap yang mengganggu
ketertiban.
Mabuk-mabukan.
Menyebarkan berita bohong / fitnah.
Berjudi
Melakukan pelanggaran yang sama seperti Surat Peringatan
kedua, sedangkan Surat Peringatan Kedua masih berlaku padanya.
Memberikan ketrangan palsu.
Lalai terhadap tugas sehingga menimbulkan kecelakaan.
BAB VIII
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 37
Pelanggaran Dikenakan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja
Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja yang melakukan pelanggaran.
Pelanggaran yang dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja :
Peningkatan sanksi pelanggaran dari Surat Peringatan Kerja
(SP-III) yang jenis dan atau berat pelanggarannya sama.
Melakukan pelanggaran dari sanksi Surat Peringatan I atau II
pada saat yang bersangkutan masih dikenakan surat peringatan ketiga
Melakukan pencurian dan penggelapan dilingkungan perusahaan.
Menganiaya pengusaha, keluarga pengusaha, atasan atau teman
sekerja.
Memaksa pengusaha, keluarga pengusaha, atasan atau teman
sekerja untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan Undang – undang yang
berlaku di lingkungan perusahaan.
Dengan sengaja walaupun sudah diperingatan oleh atasannya
merusak barang milik perusahaan.
Mabuk/membawa/menggunakan obat bius/narkotik dilingkungan
Perusahaan.
Membongkar/membocorkan rahasia perusahaan yang dipercayakan
kepadanya atau yang diketahuinya kepada pihak lain sehingga mengakibatkan
kerugian besar bagi perusahaan.
Menerima sogokan/ pemberian apapun dari siapa saja atau
memberi keuntungan untuk diri sendiri dengan menggunakan jabatan melakukan
hal-hal merugikan atau mengurangi keuntungan perusahaan.
Melakukan pungutan liar dilingkungan perusahaan.
Dengan sengaja merusak kendaraan baru sehingga menimbulkan
kerugian besar bagi perusahaan.
Melakukan perbuatan asusila didalam lingkungan perusaaan.
Memberikan keterangan palsu sehingga merugikan Perusahaan.
Mengeluarkan ancaman pada pengusaha, keluarga pengusaha,
atasan atau teman sekerja sehingga menyebabkan ketentraman jiwa.
Dengan sengaja membiarkan orang lain terkena kecelakaan dari
pekerjaan.
Merokok ditempat yang mudah terjadi kebakaran.
Berkelahi dengan sesame pekerja dilingkungan perusahaan
kecuali membela diri.
Membawa senjata api / senjata tajam ke lingkungan perusahaan
dengan tanpa ijin atasan
Mankir 5 (lima) hari berturut-turut dalam 1 (satu) bulan
atau 7 (tujuh) hari kerja dalam 2 (dua) bulan meskipun telah diberi peringatan.
Pasal 38
Bentuk Pemutusan Hubungan Kerja
Bentuk Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi dalam hal :
Dalam Masa percobaan.
Dalam masa percobaan kedua pihak sewaktu-waktu melakukan
Pemutusan Hubungan Kerja tanpa kewajiban memberitahukan sebelumnya.
Mengundurkan diri
Apabila seorang pekerja dengan keinginan sendiri ingin
memutuskan hubungan kerjanya dengan perusahaan secara tertulis, maka perusahaan
tidak berkewajiban memberikan pesangon.
Berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan.
Dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu pada suatu
pekerjaan tertentu berakhirnya hubungan kerja terhitung sejak tanggal
berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan.
Sakit Berkepanjangan
Dalam hal pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan lebih
dari 12 (dua belas) bulan terus menerus, hubungan dapat diputus.
Tidak Mampu Bekerja (Medical Unfir)
Dalam pekerja dipandang tidak mampu bekerja karena alasan
kesehatan (Medical Unfir) dengan pertimbangan dokter, hubungan kerja dapat
diputus.
Meninggal Dunia
Meninggalnya pekerja mengakibatkan hubungan kerja antara
perusahaan dan pekerja terputus.
Mencapai batas usia kerja
Batas usia kerja diperusahaan ditetapkan pada saat
dicapainya usia 55 (lima puluh lima) tahun berdasarkan data yang ada
diperusahaan, pemberian pension berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pelanggaran Tata Tertib Kerja
Dalam hal pekerja melakukan kesalahan atau pelanggaran
terhadap Tata Tertib Kerja atau aturan kedisiplinan yang dapat dikenakan sanksi
pemutusan Hubungan Kerja, hubungan kerja dapat diputuskan oleh perusahaan dan
dilaksanakan sesuai prosedur Undang-Undang No. 12 tahun 1964.
Putusan Pengadilan Negeri
Dalam hal pekerja dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri
dan menjalani hukuman di Lembag Pemasyarakatan, hubungan kerjanya dapat
diputuskan dengan ketentuan yang berlaku.
Rasionalisasi
Rasionalisasi adalah Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan
oleh perusahaan karena keadaan memaksa yang tidak dapat dihindari sehingga
mengakibatkan harus melakukan pemutusan Hubungan Kerja.
Tidak Cakap Bekerja
Dalam hal pekerja dinyatakan tidak cakap, walaupun sudah dicoba
dibeberapa bagian dan telah mendapat peringatan terakhir untuk hal itu, maka
hubungan kerja dapat diputuskan.
Pasal 39
Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja
Apabila Pemutusan Hubungan Kerja terpaksa dilakukan
sebagaimana tercantum pasal 37 dan 38 maka perusahaan akan menempuh prosedur
Undang-undang No. 13 tahun 2003.
Pasal 40
Penyelesaian Keluh Kesah
Apabila terjadi keluhan/kekurangpuasan dari pekerja atas
keadaan tertentu maka sedapat mungkin diselesaikan secara musyawarah melalui
prosedur yang tertib dengan menyampaikan/membicarakan dengan atasan langsung
apabila belum dapat diseleaikan, maka perusahaan akan menyelesaikan
bersama-sama dengan unit kerja PSI kemudian apabila tidak bias diselesaikan,
baru dibenarkan minta bantuan Depnaker setempat.
Apabila terjadi perselisihan hubungan Industrial yang
mengarah ke PHK maka diupayakan dapat diselesaikan musyawarah mufakat yaitu
dengan cara sebagai berikut :
Pekerja harus mengajukan permohonan terhadap pengurus unit
kerja SPSI yang nantinya akan diselesaikan dengan secara musyawarah dengan
management perusahaan.
Apabila pembicara tidak menghasilkan kesepakatan, maka
permasalahan tersebut dimintakan bantuannya ke Depnaker setempat.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Penutup
Kesepakatan Kerja Bersama ini berlaku selama 2 (dua) tahun
terhitung mulai ditandatangni KKB tersebut.
Setelah berakhirnya masa berlakunya Kesepakatan Kerja
Bersama ini, kedua belah pihak akan membuka perundingan baru untuk merundingkan
Kesepakatan Kerja yang baru dan apabila perundingan tersebut menemui jalan
buntu maka kesepakatan kerja ini dapat digunakan seperti semula sambil menunggu
kesepakatan kerja bersama yang baru tetapi tidak melebihi waktu 3 (tiga) bulan.
Kesepakatan Kerja Bersama ini telah disepakati oleh kedua
belah pihak dan ditandatangani di Banyumas.
Kepedulian
ke lingkungan sekitar perusahaan (beasiswa, rikrut tenaga sekitar, dansos,
pengapdian masyarakat, dll)
Sebagai
perusahaan yang berdiri berdampingan dengan pemukiman penduduk PT.RUMPUN SARI
ANTAN 4 harus menjaga hubungan harmonis demi kelancaran aktifitas
perusahaan.Bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan adlah sebagai
berikut:
Rekrutment
karyawanKaryawan & karyawati yang direkrut oleh perusahaan.rekrutmen
karywan dan karywati di utamakan di ambil dari kampung kampung sekitar. Ini di
lakukan untuk mengurangi tingkat pengangguran danmeningkatkan kesejhteraan
warga sekitar.
Pembagian
daging hewan kurbanUntuk menghormati keberagaman agama yang dianut oleh warga PT.RUMPUN
SARI ANTAN IV dan lingkungan sekitar,maka PT.RUMPUN SARI ANTAN IV mengadakan
kegiatan tahunan yaitu pemotongan hewan kurban pada tiap tahunnya.
Donor
Darah Massal, Kegiatan ini di lakukan setiap 3 bulan sekali.Kegiatan ini di
lakukan dengan bekerjasama dengan PMI.Selain untuk membantu kebutuhan cadangan
darah, kegiatan ini juga berfungsi untuk memantau tingkat kesehatan warga PT
RUMPUN SARI ANTAN 4.